Sebelum para peneliti menemukan adanya black hole, ternyata Al Quran telah mengungkap kejadiannya ratusan tahun yang lalu. Allah berfirman yang makna harfiahnya sebagai berikut, ‘Maka aku bersumpah dengan khunnas, yang berjalan lagi menyapu.’ (at-Takwir: 15-16)
Hadith
Dari Anas radhiallahu'anhu dari Nabi shollalllahu 'alahi wa sallam di dalam menceriterakan apa yang difirmankan oleh Tuhan Yang Maha Mulia lagi Maha Agung, di mana Allah berfirman: "Bila seseorang itu mendekat kepada-Ku sejengkal maka Aku mendekat kepadanya sehasta, bila ia mendekat kepada-Ku sehasta maka Aku mendekat kepadanya sedepa, dan apabila ia datang kepada-Ku dengan berjalan maka Aku datang kepadanya dengan berlari". (Riwayat Bukhari).
Dari Ibnu `Abbas radhiallahu'anhu berkata, Rasulullah shollalllahu 'alahi wa sallam bersabda: "Ada dua nikmat yang kebanyakan manusia tertipu karenanya yaitu kesehatan dan kesempatan". (Riwayat Bukhari).
Penyerangan terhadap warga muslim Kampung Melayu Selambo, Deli Serdang, Sumatera Utara telah berlalu lebih dari dua bulan. Tapi hingga kini belum ada tersangka yang ditangkap. ‘Teroris’ sedang bergentayangan.
“Di Medan ada teroris”, kata Ketua FUI Sumatera Utara Sudirman Timsar Zubil tajam. Teroris yang dimaksud Timsar bukanlah orang yang dicap teroris oleh Densus 88.
Menurut Timsar, kasus yang akhirnya berujung SARA ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh perebutan lahan eks PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) yang telah habis masa Hak Guna Usahanya (HGU) dan tidak diperpanjang lagi.
Lahan yang dikuasai warga Kampung Melayu Selambo, adalah bagian dari lahan seluas sekitar 425 hektar yang oleh Wakil Bupati Deli Serdang, Drs. H.R. Usman Harahap, melalui suratnya No. 593/6183 tanggal 24 November 2000 telah meminta kepada Kepala Kanwil BPN Propinsi Sumatera Utara dan Ketua Tim B.Plus untuk secepatnya memproses penyelesaian tanah garapan sebagaimana tuntutan masyarakat yang diwakilkan kepada Barbin Sahyuti dan Ismail.
Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan dalam pertemuan dengan para pihak terkait pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2002 telah menyimpulkan/menyatakan bahwa penggarap liar harus menghentikan kegiatan membangun rumah-rumah di dalam lokasi 425 hektar yang diklaim dan diperjuangkan oleh Barbin Sahyuti dan kawan-kawan.
Meski sudah ada surat Wakil Bupati dan peringatan Muspika tersebut, fakta di lapangan tidak sesuai dengan maksud penyelesaian secara hukum yang dilakukan kedua instansi di Deli Serdang itu. Para penggarap tidak mengindahkan semua larangan dan peringatan pihak yang berwenang. Jumlah mereka terus bertambah banyak, sehingga masyarakat yang diwakili oleh Barbin Sahyuti terus dirugikan.
“Hal itu sungguh tidak adil dan terus menimbulkan masalah sosial yang bila dibiarkan dapat mengganggu kondusifitas wilayah Sumatera Utara.”, kata Timsar.
Karena itu Timsar mendesak agar BPN Sumatera Utara, dan Tim B. Plus segera menyelesaikan permasalahan tanah garapan masyarakat seluas 425 hektar di Selambo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang itu.
“Konflik ini harusnya tidak perlu terjadi jika Pemkab Deli Serdang bertindak tegas dalam menjalankan peraturan/undang-undang yang berlaku.”, lanjut Timsar.
Terpancing Isu SARA
Kasus tanah yang berujung SARA ini akhirnya ditangani oleh Polresta Medan. Tetapi setelah lebih dari dua bulan berlalu, tidak ada perkembangan yang berarti. Padahal kasus ini sangat berbahaya karena dapat berakibat buruk, menyakitkan dan menyedihkan sebagaimana pernah terjadi di Ambon, Maluku dan Poso.
“Pemerintah harus peka dan cepat bertindak tegas. Tangkap dan adili provokator yang meniupkan isu SARA dan melakukan tindak kekerasan terhadap umat Islam yang bertahan di dalam Masjid, serta membakar 7 unit rumah ketika mereka mundur”, desak Timsar.
Pada hari Selasa 30 Nopember 2010 rombongan dari FUI-SU yang berjumlah 20 orang bersilaturahim ke Desa Kampung Melayu Selambo. Benar, seperti pengaduan yang disampaikan wakil masyarakat sebelumnya, puing-puing 7 unit rumah yang hangus terbakar dipasang police line, tampak pula atap Masjid Al Barakah yang bocor belum diperbaiki. Yang paling menyedihkan, ketika melihat wajah layu dan cemas para ibu dan anak-anak yang masih trauma oleh serangan dan tindak kekerasan yang mereka alami. Terlebih lagi ketika mereka akan mengambil sisa tanaman mereka yang dirusak para penyerang, ada lelaki tinggi besar mendatangi ibu tersebut, dan melarang mereka bekerja sambil menyatakan pula bahwa lahan tersebut akan mereka bangun perumahan.
Karena itu Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI-SU) mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat untuk secara benar dan adil menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, yang tidak kalah penting dan mendesak, Pemerintah harus memberi perhatian dan bantuan kepada 35 kepala keluarga plus anak-anak mereka yang berjumlah 105 orang.
Saat ini mereka tidak dapat mengusahakan lagi ladang yang selama ini menjadi sumber mata pencarian sehari-hari. Mereka sekarang memenuhi kebutuhan hidup dari bantuan saudara-saudara mereka di luar desa mereka dan makan minum dari dapur umum. Tujuh kepala keluarga yang rumahnya musnah dibakar masih menumpang pada tetangga yang rumahnya juga kecil dan teramat sederhana.
“Saya menghimbau kaum muslimin dimanapun berada untuk turut membantu ikhwan di Selambo yang keadaan mereka sekarang ini sangat buruk. Mari kita wujudkan ukhuwah Islamiyah”, seru Timsar.
Hingga kini, telah dua bulan lebih peristiwa penyerangan itu berlalu. Namun belum seorangpun dari penyerang yang ditangkap dan ditahan. Padahal diantara mereka ada yang diketahui nama dan tempat tinggalnya. Warga muslim telah mengadukan kasus itu pada tanggal 30 Oktober 2010 dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/2675/X/2010/SU/Resta Medan dan STBL/2676/X/2010/SU/Resta Medan.
Jangan karena alasan sengketa rebutan lahan perkara pidana tidak diproses. Nuansa SARA yang dimunculkan para penyerang telah menjadikan kasus ini tidak lagi murni sengketa lahan. Karenanya pemerintah harus peka dan cepat tanggap agar tidak timbul diskriminasi di kalangan umat Islam. Ketidakadilan selalu memicu terjadinya konflik, apalagi telah ada yang menghembuskan isu SARA. Na’udzubillaahi min dzaalik. (Shodiq Ramadhan)
“Di Medan ada teroris”, kata Ketua FUI Sumatera Utara Sudirman Timsar Zubil tajam. Teroris yang dimaksud Timsar bukanlah orang yang dicap teroris oleh Densus 88.
Teroris itu adalah ratusan orang non-muslim dan preman bayaran yang menyerang umat Islam di Kampung Melayu Selambo, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Sabtu pagi, 30 Oktober 2010 lalu.
Pagi itu sekitar pukul 10.00 WIB, 20 orang warga muslim Kampung Melayu Sambo terpaksa bertahan di Masjid Al Barakah di kampung itu. Sebelumnya mereka memang telah mendengar akan adanya serangan itu. Sekitar 300 orang warga non muslim dari kampung tetangga ditambah sejumlah orang preman bayaran dengan senjata tajam di tangan masing-masing menyerang Kampung Melayu Selambo. Ada yang membawa kelewang, golok, linggis, dan juga batu. Dengan sadisnya mereka melempari Masjid Al Barakah hingga atapnya bocor di sana-sini, sambil berteriak,” mereka cuma sedikit, bunuh saja orang Islam teroris, di Jakarta kalian bisa menang, jangan coba-coba di sini.”
Ajaibnya, meski warga muslim dalam posisi diserang tetapi yang jatuh korban justru di pihak penyerang. Empat orang penyerang terluka, dua di antaranya kritis dan harus diopname di sebuah rumah sakit di Medan. Menurut pengakuan salah seorang warga kepada Pengurus FUI Sumatera Utara, saat warga muslim berada di Masjid mereka melihat para penyerang yang berjumlah ratusan orang itu saling berkelahi sendiri. Setelah mengepung warga muslim selama 15 menit, akhirnya mereka mundur dan membakar tujuh unit rumah warga.
Berawal Rebutan Lahan
Pagi itu sekitar pukul 10.00 WIB, 20 orang warga muslim Kampung Melayu Sambo terpaksa bertahan di Masjid Al Barakah di kampung itu. Sebelumnya mereka memang telah mendengar akan adanya serangan itu. Sekitar 300 orang warga non muslim dari kampung tetangga ditambah sejumlah orang preman bayaran dengan senjata tajam di tangan masing-masing menyerang Kampung Melayu Selambo. Ada yang membawa kelewang, golok, linggis, dan juga batu. Dengan sadisnya mereka melempari Masjid Al Barakah hingga atapnya bocor di sana-sini, sambil berteriak,” mereka cuma sedikit, bunuh saja orang Islam teroris, di Jakarta kalian bisa menang, jangan coba-coba di sini.”
Ajaibnya, meski warga muslim dalam posisi diserang tetapi yang jatuh korban justru di pihak penyerang. Empat orang penyerang terluka, dua di antaranya kritis dan harus diopname di sebuah rumah sakit di Medan. Menurut pengakuan salah seorang warga kepada Pengurus FUI Sumatera Utara, saat warga muslim berada di Masjid mereka melihat para penyerang yang berjumlah ratusan orang itu saling berkelahi sendiri. Setelah mengepung warga muslim selama 15 menit, akhirnya mereka mundur dan membakar tujuh unit rumah warga.
Berawal Rebutan Lahan
Lahan yang dikuasai warga Kampung Melayu Selambo, adalah bagian dari lahan seluas sekitar 425 hektar yang oleh Wakil Bupati Deli Serdang, Drs. H.R. Usman Harahap, melalui suratnya No. 593/6183 tanggal 24 November 2000 telah meminta kepada Kepala Kanwil BPN Propinsi Sumatera Utara dan Ketua Tim B.Plus untuk secepatnya memproses penyelesaian tanah garapan sebagaimana tuntutan masyarakat yang diwakilkan kepada Barbin Sahyuti dan Ismail.
Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan dalam pertemuan dengan para pihak terkait pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2002 telah menyimpulkan/menyatakan bahwa penggarap liar harus menghentikan kegiatan membangun rumah-rumah di dalam lokasi 425 hektar yang diklaim dan diperjuangkan oleh Barbin Sahyuti dan kawan-kawan.
Meski sudah ada surat Wakil Bupati dan peringatan Muspika tersebut, fakta di lapangan tidak sesuai dengan maksud penyelesaian secara hukum yang dilakukan kedua instansi di Deli Serdang itu. Para penggarap tidak mengindahkan semua larangan dan peringatan pihak yang berwenang. Jumlah mereka terus bertambah banyak, sehingga masyarakat yang diwakili oleh Barbin Sahyuti terus dirugikan.
“Hal itu sungguh tidak adil dan terus menimbulkan masalah sosial yang bila dibiarkan dapat mengganggu kondusifitas wilayah Sumatera Utara.”, kata Timsar.
Karena itu Timsar mendesak agar BPN Sumatera Utara, dan Tim B. Plus segera menyelesaikan permasalahan tanah garapan masyarakat seluas 425 hektar di Selambo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang itu.
“Konflik ini harusnya tidak perlu terjadi jika Pemkab Deli Serdang bertindak tegas dalam menjalankan peraturan/undang-undang yang berlaku.”, lanjut Timsar.
Terpancing Isu SARA
Kasus tanah yang berujung SARA ini akhirnya ditangani oleh Polresta Medan. Tetapi setelah lebih dari dua bulan berlalu, tidak ada perkembangan yang berarti. Padahal kasus ini sangat berbahaya karena dapat berakibat buruk, menyakitkan dan menyedihkan sebagaimana pernah terjadi di Ambon, Maluku dan Poso.
“Pemerintah harus peka dan cepat bertindak tegas. Tangkap dan adili provokator yang meniupkan isu SARA dan melakukan tindak kekerasan terhadap umat Islam yang bertahan di dalam Masjid, serta membakar 7 unit rumah ketika mereka mundur”, desak Timsar.
Pada hari Selasa 30 Nopember 2010 rombongan dari FUI-SU yang berjumlah 20 orang bersilaturahim ke Desa Kampung Melayu Selambo. Benar, seperti pengaduan yang disampaikan wakil masyarakat sebelumnya, puing-puing 7 unit rumah yang hangus terbakar dipasang police line, tampak pula atap Masjid Al Barakah yang bocor belum diperbaiki. Yang paling menyedihkan, ketika melihat wajah layu dan cemas para ibu dan anak-anak yang masih trauma oleh serangan dan tindak kekerasan yang mereka alami. Terlebih lagi ketika mereka akan mengambil sisa tanaman mereka yang dirusak para penyerang, ada lelaki tinggi besar mendatangi ibu tersebut, dan melarang mereka bekerja sambil menyatakan pula bahwa lahan tersebut akan mereka bangun perumahan.
Karena itu Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI-SU) mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat untuk secara benar dan adil menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, yang tidak kalah penting dan mendesak, Pemerintah harus memberi perhatian dan bantuan kepada 35 kepala keluarga plus anak-anak mereka yang berjumlah 105 orang.
Saat ini mereka tidak dapat mengusahakan lagi ladang yang selama ini menjadi sumber mata pencarian sehari-hari. Mereka sekarang memenuhi kebutuhan hidup dari bantuan saudara-saudara mereka di luar desa mereka dan makan minum dari dapur umum. Tujuh kepala keluarga yang rumahnya musnah dibakar masih menumpang pada tetangga yang rumahnya juga kecil dan teramat sederhana.
“Saya menghimbau kaum muslimin dimanapun berada untuk turut membantu ikhwan di Selambo yang keadaan mereka sekarang ini sangat buruk. Mari kita wujudkan ukhuwah Islamiyah”, seru Timsar.
Hingga kini, telah dua bulan lebih peristiwa penyerangan itu berlalu. Namun belum seorangpun dari penyerang yang ditangkap dan ditahan. Padahal diantara mereka ada yang diketahui nama dan tempat tinggalnya. Warga muslim telah mengadukan kasus itu pada tanggal 30 Oktober 2010 dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL/2675/X/2010/SU/Resta Medan dan STBL/2676/X/2010/SU/Resta Medan.
Jangan karena alasan sengketa rebutan lahan perkara pidana tidak diproses. Nuansa SARA yang dimunculkan para penyerang telah menjadikan kasus ini tidak lagi murni sengketa lahan. Karenanya pemerintah harus peka dan cepat tanggap agar tidak timbul diskriminasi di kalangan umat Islam. Ketidakadilan selalu memicu terjadinya konflik, apalagi telah ada yang menghembuskan isu SARA. Na’udzubillaahi min dzaalik. (Shodiq Ramadhan)
Tags: Cerita, Jelang Kiamat
Share this post:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar